Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation pemilik merek GS Yuasa terpaksa menelan pil pahit. Soalnya, gugatannya untuk membatalkan lima nomor pendaftatan merek GS Garuda Sakti yakni IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209 dan IDM000174210 milik pengusaha lokal bernama Yudhi Tanto kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai kedua merek aki kendaraan tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya.
Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan menilai klaim perusahaan negeri Sakura tersebut bahwa merek GS Yuasa memiliki persamaan pada pokoknya tidak terbukti. Majelis hakim justru berpendapat bahwa kedua merek memiliki perbedaan signifikan. Secara khusus pada gambar Garuda. Selain itu, GS Gruda Sakti memiliki kesan produk sebagai lokal, sehingga sangat berbeda dengan merek GS Yuasa. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Robert dalam amar putusannya, Senin (29/9).
Majelis hakim juga menilai tudingan produsen Aki Otomotif dan Sepeda Motor tersebut
bahwa Yudhi mendaftarkan merek GS Garuda Sakti atas itikad tidak baik tidak terbukti. Barang bukti yang digunakan berupa pembicaraan di media sosial belum tentu valid dan dapat dipercaya. Dengan demikian pendaftaran merek GS Garuda Sakti tidak menyesatkan konsumen. Maka tidak terbukti, Yudhi mendaftarkan mereknya atas itikad tidak baik.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Yudhi, Wawan Setiawan mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Soalnya, merek kliennya memang tidak sama dengan merek GS Yuasa. Putusan ini juga sebagai pesan positif bahwa perusahaan asing tidak bisa begitu saja memonopoli merek dan membunuh produk lokal. "Hakim ini mendukung bahwa merek klien kami memiliki kesan nasionalis," ujarnya usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum GS Yuasa, Juliane Sari Manurung menolak mengomentari putusan tersebut. "Saya tidak berkomentar," ujarnya usai sidang. Namun berdasarkan produk yang beredar di pasaran, kedua produk tersebut, baik warna tulisan maupun kemasan tampak mirip. Hanya tulisan saja yang berbeda.
Sebelumnya, GS Yuasa menggugat pembatalan merek Yudhi lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik GS Yuasa.
Merek GS pertama kali digunakan perusahaan asal Matahari terbit tersebut pada tahun 1908. Merek GS adalah singkatan dari huruf inisial nama Genzo Shimadzu, pendiri dari Japan Storage Battery.
Di Indonesia merek GS pertama kali didaftarkan sejak 1958. Merek GS dinyatakan sebagai Top Brand sejak tahun 2012. Merek GS juga sudah didaftarkan di berbagai negara seperti Jepang, dan Indonesia. Merek GS didaftarkan untuk melindungi kelas 9 dan juga dikelas lainnya seperti kelas 1,4,6,7,12 dan 37. Nah Yudhi ternyata memproduksi produk yang menggunakan kemasan (packaging) yang menyerupai kemasan produk milik Yuasa Corporation.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News