kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perdamaian Benangsari dan Mandiri belum terjalin


Minggu, 02 Februari 2014 / 21:51 WIB
Perdamaian Benangsari dan Mandiri belum terjalin
ILUSTRASI. Hermina Tower -?RS Hermina PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Benangsari Indahtextindo belum mencapai titik temu dengan PT Bank Mandiri Tbk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bank Mandiri masih enggan menandatangani proposal perdamaian lantaran belum sepakat soal jaminan.

Dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (30/1), Bank Mandiri menginginkan Benangsari menyerahkan jaminan setelah homologasi. Sedangkan Benangsari meminta jaminan utang diserahkan tiga tahun kemudian. Oleh karena itu kedua belah pihak sepakat untuk meminta perpanjangan waktu PKPU selama 45 hari. Selanjutnya majelis hakim akan memutuskan pada sidang musyawarah, Selasa (4/1).

Pengurus PKPU, Arman Hanis menyatakan Benangsari sudah menyerahkan proposal perdamaian terakhir tanggal 24 Januari 2014. "Proposal ini belum mendapat tanggapan dari Mandiri," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Mandiri, Sexio Yuni Noor Sidqi mengaku sudah menyetujui mekanisme pembayaran utang yang ditawarkan Benangsari, yaitu dengan menurunkan initial payment menjadi sekitar US$ 2 juta. Selanjutnya, utang senilai US$ 3 juta akan dicicil selama tahun 2014 dan sisa utang pokok US$ 37 juta dicicil dalam waktu tiga tahun. "Untuk bunga dan denda akan kami tentukan dengan melihat perkembangan perusahaan," katanya.

Sebelumnya Benangsari berada dalam status PKPU atas permohonannya sendiri. Permohonan ini diajukan setelah pengadilan menolak PKPU yang diajukan oleh Bank Mandiri karena kreditur lain yang disodorkan pemohon tidak terbukti.

Benangsari mengakui adanya utang ke Bank Mandiri dan para kreditur lain. Utang Benangsari terhadap Mandiri berasal dari sejumlah perjanjian fasilitas kredit. Fasilitas ini meliputi kredit investasi, Kredit Modal Kerja (KMK) I, KMK II, dan Fasilitas Letter of Credit yang diberikan Mandiri kepada Benangsari. Fasilitas kredit ini telah direstrukturisasi pada 9 Oktober 2006.

Benangsari juga mempunyai utang terhadap kreditur lain yaitu sembilan supplier usahanya, baik lokal maupun internasional. Para kreditur lain diantaranya Dwi Makmur, PT Conitex Sonoco, PT Karya Mulya Tenikindo, dan Surya Jaya PD. Utang ini berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan mesin-mesin untuk kebutuhan produksi.

Dari catatan pengurus, utang Benangsari sekitar Rp 1 triliun. Bank Mandiri sendiri mengajukan tagihan utang senilai US$ 100,24 juta atau Rp 1,128 triliun. Jumlah ini terdiri dari utang pokok senilai Rp 473,85 miliar serta bunga dan denda Rp 654,52 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×