Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutuskan PT Benangsari Indahtexindo dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dengan demikian perusahaan tekstil itu mempunyai kesempatan untuk mengajukan restrukturisasi utangnya kepada seluruh krediturnya.
"Rencana restrukturisasi akan dituangkan dalam proposal perdamaian supaya debitur dapat tetap berjalan, namun miliki konsekuensi hukum apabila debitur tidak melaksanakannya," kata kuasa hukum Bank Mandiri, Junaidi Tirtanata, Kamis (24/10).
Junaidi menegaskan supaya nantinya Benangsari menjalankan kesepakatan perdamaian atas proses PKPU. Apabila tidak alias wanprestasi atas kesepakatan maka Benangsari bakal berujung kepailitan.
Sebelumnya, Bank Mandiri juga telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Benangsari. Upaya hukum ini dilakukan Bank Mandiri lantaran Benangsari gagal bayar atas utangnya.
Terhitung 2001 - 2005, Bank Mandiri memberikan sejumlah fasilitas kredit, yakni kredit investasi, kredit modal kerja (KMK) I, KMK II, dan fasilitas letter of credit (L/C) impor. Selain fasilitas kredit, Bank Mandiri dan Benang Sari juga menandatangani perjanjian cross colateral No. 86 dan cross default No.87 tanggal 9 Oktober 2006.
Setelah restrukturisasi Oktober 2006, utang Benang Sari dari fasilitas Kredit Investasi US$ 25,99 juta, KMK I US$ 12,35 juta, KMK II US$ 4,8 juta, dan Fasilitas L/C US$ 2,8 juta. Di buku Bank Mandiri, utang Benang Sari sampai Agustus 2013 US$ 100,24 juta atau sekitar Rp 1,087 triliun.
Namun, pengadilan menolak permohonan PKPU Bank Mandiri ini. Pasalnya permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam UU Kepailitan dan PKPU. Pengadilan menilai Bank Mandiri tidak bisa membuktikan adanya kreditur lain.
"Ini sebagai akibat Benangsari melakukan pembayaran kepada kreditur lain yang diajukan dan hadir serta diperiksa di persidangan PKPU," kata Junaidi.
Menurut Junaidi, tindakan dari Benangsari merupakan upaya untuk menghindari terpenuhinya syarat adanya kreditur lain dalam permohonan PKPU yang diajukan Bank Mandiri. "Hal ini menunjukan Benangsari tidak beritikad baik dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktek PKPU," tegasnya.
Lepas dari itu, Bank Mandiri akan mengikuti proses PKPU Benangsari. Rencananya, Bank Mandiri akan mengajukan tagihannya ke pengurus sebesar Rp 1,2 triliun.
Sebelumnya, Benangsari memutuskan mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri. Langkah ini diambil karena tidak dapat melanjutkan pembayaran tagihan utang kreditur yang telah jatuh tempo, terutama Bank Mandiri.
Meski demikian, Benangsari mengklaim masih bisa melanjutkan usahanya. Untuk itu melalui PKPU ini Benangsari meminta adanya restrukturisasi utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News