Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Johana K.
KONTAN.CO.ID - Meski pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai instrumen hukum untuk pengawalan tata kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, para pelaku usaha UMKM masih mengeluhkan soal perizinan di dunia usaha. Padahal, perpres ini juga memerintahkan para gubernur, menteri, walikota untuk melakukan penyederhanaan peraturan yang menjadi dasar penerapan pelaksanaan perizinan usaha.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebutkan, ada beberapa aturan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang selama ini menghambat pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah perda zonasi. Sebab, bila pelaku usaha tidak memiliki surat domisili, maka pengusaha tidak bisa memiliki NPWP dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di pemerintah daerah.
“Usaha-usaha yang berada di daerah bisnis diberikan domisili, tetapi kalau di perumahan tidak diberikan domisili usaha. Padahal UMKM ini adanya di perumahan,” katanya kepada KONTAN, Minggu (3/9). Ia juga mengeluhkan, soal proses pengurusan SIUP sendiri juga cenderung lama. “Banyak sekali ini itu yang membuat gemas,” ujarnya.
Selain itu, dari sisi perpajakan, Ikhsah juga mengatakan, banyak UMKM masih merasa bahwa tarif 1% terlalu tinggi. Dibandingkan dengan negara lainnya, misalnya Cina, UMKM sudah tidak dikenakan pajak, malah disubsidi oleh pemerintah. ''Harusnya memang UMKM dicabut. Malah harus disubsidi atau diberdayakan,” jelasnya.
Aturan lainnya yang dirasa masih memberatkan UMKM adalah terkait ekspor. Produk-produk UMKM di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Hanya saja, masih banyak yang tidak tau dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor ke luar negeri.
“UMKM meminta ini disederhanakan. Izin ekspor UMKM selama ini dibuat mengikuti eksportir besar,” kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap agar satgas yang akan mengerjakan kemudahan berusaha ini dapat menjalankan perpres ini dengan baik. Menurut Ikhsan, perlu ada sanksi bagi K/L maupun pemda yang tidak patuh terhadap peraturan ini.
“Satgas ini harus tahu tindakannya, sanksinya kalau ada yang tidak menjalankan perpres, tidak memperbaiki aturan, dan tidak mengawal investasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News