kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perda tata ruang halangi moratorium konversi sawah


Senin, 19 Agustus 2013 / 22:01 WIB
Perda tata ruang halangi moratorium konversi sawah
ILUSTRASI. Bus Damri seri Royal Class untuk angkutan antar kota antar provinsi atau AKAP.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah mengaku kesulitan melakukan penghentian (moratorium) konversi lahan pertanian yang marak terjadi diberbagai daerah.

Menteri Pertanian, Suswono mengatakan moratorium konversi lahan belum juga bisa dilakukan karena Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Persoalan moratorium konversi lahan belum dilakukan, Pemda harus menetapkan lahan berkelanjutan dan itu terkendala aturan Tata Ruang," ujar Suswono, akhir pekan lalu.

Menurut Suswono, pembahasan Perda Tata Ruang sebagai dasar penetapan lahan ini belum sepenuhnya rampung. Ia mengatakan sudah koordinasi dengan daerah dan diharapkan tahun 2014 sudah bisa ditetapkan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU hingga Juni 2014 baru 14 Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dari total 33 Provinsi, serta 232 Perda RTRW Kabupaten dan 61 Perda RTRW Kota dari total 508 kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×