Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
“Artinya satu orang dari kolega atau kerabatnya bisa juga mengajukan permohonan lebih dari satu atau minimal 17 orang lagi. Lebih banyak lebih bagus lagi agar masyarakat bisa mendapatkan UPK75,” katanya.
Secara keseluruhan, kolektif yang dilakukan ini bisa dilakukan oleh kelompok yang disebutkan di atas dengan minimal 17 orang.
Dengan demikian, syarat yang perlu juga dipenuhi melalui kolektif ini juga dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK75.
Baca Juga: Gandeng JD.ID, Sequis Life luncurkan produk baru
Serta melalui cara kolektif ini perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada Bank Indonesia dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP.
“Jadi PIC ini hanya satu orang yang mewakilkan penukaran tersebut di BI. Oleh karena itu, masing-masing kelompok kolektif menunjuk PIC untuk menukarkan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News