kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat penukaran uang Rp 75.000, ini dua kebijakan baru BI


Senin, 24 Agustus 2020 / 16:04 WIB
Percepat penukaran uang Rp 75.000, ini dua kebijakan baru BI
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). Kpw BI Kota Tegal menyediakan sebanyak 1,3 juta l


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati HUT RI tepat pada 17 Agustus 2020. Uang baru tersebut berupa pecahan Rp 75.000.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia,  Marlison Hakim, menjelaskan, penukaran UPK75 yang di buka sampai dengan 30 September 2020 sudah penuh untuk di pesan oleh masyarakat melalui aplikasi Pintar.

Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah pemesan melalui aplikasi Pintar hingga 30 September adalah sebanyak 197.454 lembar. Sedangkan, sampai dengan 24 Agustus 2020 per jam 12:00 WIB, jumlah realisasi pemesanan dan penukaran UPK75 yang telah dilakukan di seluruh Indonesia sebanyak 26.824 lembar.

Baca Juga: Jual uang edisi khusus Rp 75.000 seharga Rp 50 juta, Bukalapak hapus akun si pelapak

“Kita melihat begitu besarnya animo masyarakat untuk penukaran UPK75, maka tentu kami berharap masyarakat akan semakin cepat mendapatkan peringatan uang kemerdekaan tersebut,” Kata Marlison dalam konferensi daring, Senin (24/8).

Oleh sebab itu, Bank Indonesia meluncurkan dua kebijakan baru untuk mempercepat peredaran UPK75.  Pertama, Bank Indonesia akan membuka kembali pemesanan UPK75 melalui aplikasi Pintar.

Kedua, Bank Indonesia akan membuka layanan penukaran uang peringatan kemerdekaan tersebut secara kolektif untuk Kementerian/Lembaga atau instansi, korporasi dan asosiasi, serta kepada masyarakat di seluruh perwakilan kantor BI di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dalam rangka HUT RI ke-75, pelanggan Bhinneka dapat menikmati cashback 30%

Ia menjelaskan, kolektif yang dilakukan untuk K/L dapat dilakukan oleh para pegawai K/L dengan menyertakan kolega atau keluarga minimal 17 orang. 

“Artinya satu orang dari kolega atau kerabatnya bisa juga mengajukan permohonan lebih dari satu atau minimal 17 orang lagi. Lebih banyak lebih bagus lagi agar masyarakat bisa mendapatkan UPK75,” katanya.

Secara keseluruhan, kolektif yang dilakukan ini bisa dilakukan oleh kelompok yang disebutkan di atas dengan minimal 17 orang.

Dengan demikian, syarat yang perlu juga dipenuhi melalui kolektif ini juga dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK75.

Baca Juga: Gandeng JD.ID, Sequis Life luncurkan produk baru

Serta melalui cara kolektif ini perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada Bank Indonesia dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP.

“Jadi PIC ini hanya satu orang yang mewakilkan penukaran tersebut di BI. Oleh karena itu, masing-masing kelompok kolektif menunjuk PIC untuk menukarkan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×