kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbali: PMK 113/2019 akan merangsang berdirinya balai lelang di daerah


Selasa, 13 Agustus 2019 / 20:27 WIB
Perbali: PMK 113/2019 akan merangsang berdirinya balai lelang di daerah
ILUSTRASI. Lelang Ekspo 2017 Perbali


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 113 tahun 2019 tentang Balai Lelang diyakini akan merangsang berdirinya balai lelang di daerah.

Ketua Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Daddy Doxa Manurung mengatakan, ketentuan baru mengenai modal disetor bagi balai lelang dibagi menjadi tiga zona.

"Dibikin zona agar merangsang balai lelang berdiri di zona 2 dan 3," ujar Daddy saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/8).

Baca Juga: Pemerintah ubah ketentuan balai lelang, begini isinya

Modal disetor untuk zona satu merupakan pendirian balai lelang di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 10 miliar. Sementara untuk zona kedua sebesar Rp 5 miliar untuk kawasan Pulau Jawa dan Pulau Madura di luar zona satu.

Terakhir zona ketiga merupakan kawasan di luar zona satu dan dua. Modal yang disetor untuk zona ketiga lebih kecil sebesar Rp 3 miliar.

Sebelumnya modal disetor untuk balai lelang sama untuk seluruh Indonesia sebesar Rp 5 miliar. Angka tersebut juga sebelumnya diusulkan Perbali untuk masuk ke aturan yang baru.

"Dulu masukan kita angka itu terlalu tinggi, kita usul dulu tetap sama Rp 5 miliar untuk nasional," terang Daddy.

Meski begitu Daddy mengungkapkan aturan itu tidak memberatkan. Ia bilang saat ini sekitar 80% balai lelang anggota Perbali berada di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Kontribusi anak usaha bagi bisnis Pegadaian masih mini

Selain masalah modal, Daddy juga tidak keberatan pada aturan target pelaksanaan lelang oleh balai lelang. Hal itu dinilai akan menjaga balai lelang untuk tetap melakukan aktifitas lelang.

Daddy juga menekankan peraturan yang patut diapresiasi adalah mengenai kewajiban balai lelang menjadi anggota asosiasi. Hal itu akan membuat sinergi antara asosiasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pengawasan balai lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×