kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perbaiki UU Cipta Kerja, Kementerian/Lembaga Diberi Waktu Sampai Juli 2022


Minggu, 19 Juni 2022 / 19:00 WIB
Perbaiki UU Cipta Kerja, Kementerian/Lembaga Diberi Waktu Sampai Juli 2022
ILUSTRASI. Pemerintah memberi waktu samoai Juli 2022 bagi kementerian/lembaga untuk memperbaiki substansi UU Cipta Kerja.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Pokja Monev Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Edy Priyono menjelaskan, setelah disahkannya UU 13/2022 yang merupakan revisi kedua terhadap UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah melakukan koordinasi internal.

Koordinasi dilakukan khususnya kepada beberapa kementerian terkait beberapa aspek substansi UU Cipta Kerja yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Seperti ketenagakerjaan, lingkungan hidup, keuangan, pertanahan dan juga pekerjaan umum.

Baca Juga: Pengamat Hukum Tekankan Perbaikan UU Cipta Kerja Tak Bisa Hanya Lewat Revisi UU PPP

Maka sebagai langkah persiapan perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan waktu kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menyelesaikan kajian subtansi UU Cipta Kerja di masing-masing sektor hingga Juli 2022.

"Kementerian-kementerian terkait tersebut diminta untuk melakukan kajian komprehensif, dan diberi waktu sampai dengan Juli 2022," kata Edy kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).

Selain itu, secara paralel, nantinya Kementerian Koordinator Perekonomian akan berkonsultasi dengan para ahli hukum tentang aspek hukum/perundang-undangan, untuk menindaklanjuti revisi UU 12/2011 tentang Cipta Kerja. Langkah selanjutnya akan diambil usai pendalaman ditiap-tiap Kementerian selesai dilakukan.

"Dari situ nanti akan diputuskan langkah pemerintah terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Edy.

Edy menegaskan, secara prinsip, pemerintah ingin secepatnya dan masih dalam batas waktu yang diberikan oleh MK untuk merampungkan perbaikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Perbaikan UU Cipta Kerja Harus Segera Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×