Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai perbaikan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak bisa hanya melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Meski melalui revisi UU PPP, UU Cipta Kerja telah memiliki dasar hukum, hanya saja dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perbaikan UU Cipta Kerja, Feri menilai perbaikan diperlukan dalam konteks pelibatan partisipasi publik.
"Menurut saya meskipun sudah dilakukan perbaikan terhadap undang-undang PPP, karena ini uji formil dasar proses undang-undang Cipta kerja harus tetap keputusan 91. Dimana yang dipermasalahkan mengenai partisipasi publik, pelibatan publik dalam pembentukan undang-undang serta memastikan undang-undang itu betul-betul menampung aspirasi publik," tegas Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/5).
Baca Juga: Buruh Akan Ajukan Judicial Review Revisi UU PPP ke Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi pada Selasa (24/5) lalu dalam Rapat Paripurna, DPR RI resmi mengesahkan revisi UU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Feri menambahkan, sangat jelas amar putusan Mahkamah Konstitusi ialah perbaikan pada UU Cipta Kerja. Maka jika Pemerintah hanya melakukan revisi pada UU PPP yang memasukkan metode omnibus sebagai dasar hukum UU Cipta Kerja tentu dinilai tak tepat.
"Secara logika hukum tidak masuk akal yang sakit UU Cipta kerja yang diperbaiki undang-undang PPP, jadi bagi saya itu ini seperti kalau pusing minum obat batuk. Nggak nyambung," ujarnya.
Feri menegaskan, Pemerintah harus melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja secara menyeluruh. Tentunya dengan pelibatan publik dalam revisi UU sapu jagad tersebut.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Dibayangi Ketidakpastian
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin menyebut, saat tahap pengambilan keputusan tingkat I semua fraksi kecuali fraksi PKS menyetujui hasil pembicaraan tingkat I RUU PPP untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa, meski revisi UU PPP telah disahkan, namun perbaikan UU Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020 harus tetap dilakukan secara komprehensif.
"Dengan diundangkannya perubahan kedua atas UU PPP tetap saja Cipta Kerja harus dibahas secara komprehensif kembali," tegas Ledia kepada Kontan.co.id, Selasa (24/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News