kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbaiki reformasi birokrasi, pemerintah diminta rekrut kalangan profesional


Minggu, 28 Juni 2020 / 18:23 WIB
Perbaiki reformasi birokrasi, pemerintah diminta rekrut kalangan profesional
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRK Kota Banda Aceh memakai masker saat mulai beraktivitas pascalibur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5/2020). ASN dan tenaga kontrak kembali beraktivitas sesuai keputusan bersama M


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merekrut kalangan profesional sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional (JF). Rencana ini salah satunya bertujuan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Teguh Widjinarko, mengatakan, rencana ini tampaknya belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, rencana merekrut kalangan profesional kemungkinan akan dimulai tahun depan. Hal ini karena pemerintah fokus pada penanganan pandemi covid-19.

"Rekrutmen (kalangan profesional) kemungkinan dimulai tahun depan," kata Teguh kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6).

Baca Juga: Kapan pemerintah rekrut profesional untuk isi jabatan tinggi pemerintahan?

Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah seharusnya tidak menunda merekrut kalangan profesional menjadi PPPK untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional (JF).

“Kebutuhan akan tenaga profesionalisme yang direkrut melalui jalur PPPK sudah sangat mendesak dan ini sudah diwacanakan sebelum periode pertama pak Jokowi. Atau sejak UU 5 tahun 2014 tentang ASN lahir di akhir masa kepemimpinan SBY,” kata Trubus ketika dihubungi, Minggu (28/6).

Menurut Trubus, seharusnya pemerintah tidak menunda perekrutan kalangan profesional karena dengan keberadaan professional bukan menjadi ancaman.

Akan tetapi justru malah memacu percepatan peningkatan kapasitas institusi di pusat maupun daerah sehingga layanan publik bisa optimal.

“Kan selama ini yang menjadi persoalan kenapa kita membutuhkan PPPK karena ASN atau PNS dalam melakukan pelayana publik belum optimal, tidak ada inovasi-inovasi yang segar atau fresh,” ucap dia.

Trubus mengatakan, PPPK kalangan professional harus segara direkrut dan diperbanyak agar pelayanan publik tidak lagi terkungkung oleh birokrasi yang berbelit-belit. Apalagi Indonesia membutuhkan investasi dalam rangka menyelamatkan negeri ini dari pandemi covid-19.

“Ini kan sangat tergantung pada bagaimana kesiapan ASN di daerah agar tidak lagi menjadi penghambat karena banyak investor asing yang terhambat karena birokrasi yang berbelit-belit itu dan akhirnya mengalihkan investasinya ke negara lain,” ujar Trubus.

Baca Juga: Baru tahun depan, pemerintah rekrut profesional untuk isi jabatan tinggi

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disebutkan, Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

JPT sebagaimana dimaksud terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

Baca Juga: Menteri Tjahjo minta PNS dipecat bila terpapar tiga hal ini

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Sementara itu, Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×