kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.058   58,00   0,32%
  • IDX 5.801   -139,73   -2,35%
  • KOMPAS100 768   -17,85   -2,27%
  • LQ45 579   -9,80   -1,66%
  • ISSI 202   -4,29   -2,08%
  • IDX30 328   -5,61   -1,68%
  • IDXHIDIV20 406   -5,71   -1,38%
  • IDX80 87   -1,72   -1,94%
  • IDXV30 111   -2,52   -2,22%
  • IDXQ30 106   -1,75   -1,62%

Perbaiki reformasi birokrasi, pemerintah diminta rekrut kalangan profesional


Minggu, 28 Juni 2020 / 18:23 WIB
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRK Kota Banda Aceh memakai masker saat mulai beraktivitas pascalibur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5/2020). ASN dan tenaga kontrak kembali beraktivitas sesuai keputusan bersama M


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Sementara itu, Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×