kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbaiki reformasi birokrasi, pemerintah diminta rekrut kalangan profesional


Minggu, 28 Juni 2020 / 18:23 WIB
Perbaiki reformasi birokrasi, pemerintah diminta rekrut kalangan profesional
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRK Kota Banda Aceh memakai masker saat mulai beraktivitas pascalibur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5/2020). ASN dan tenaga kontrak kembali beraktivitas sesuai keputusan bersama M


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merekrut kalangan profesional sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional (JF). Rencana ini salah satunya bertujuan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Teguh Widjinarko, mengatakan, rencana ini tampaknya belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, rencana merekrut kalangan profesional kemungkinan akan dimulai tahun depan. Hal ini karena pemerintah fokus pada penanganan pandemi covid-19.

"Rekrutmen (kalangan profesional) kemungkinan dimulai tahun depan," kata Teguh kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6).

Baca Juga: Kapan pemerintah rekrut profesional untuk isi jabatan tinggi pemerintahan?

Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah seharusnya tidak menunda merekrut kalangan profesional menjadi PPPK untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional (JF).

“Kebutuhan akan tenaga profesionalisme yang direkrut melalui jalur PPPK sudah sangat mendesak dan ini sudah diwacanakan sebelum periode pertama pak Jokowi. Atau sejak UU 5 tahun 2014 tentang ASN lahir di akhir masa kepemimpinan SBY,” kata Trubus ketika dihubungi, Minggu (28/6).

Menurut Trubus, seharusnya pemerintah tidak menunda perekrutan kalangan profesional karena dengan keberadaan professional bukan menjadi ancaman.




TERBARU

[X]
×