Reporter: Cecylia Rura | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Kerusakan ekosistem mangrove di Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Hal ini menjadi perhatian khusus lantaran Tanah Air dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki mangrove terluas di dunia, yakni 3,49 juta hektare.
Dalam 20 tahun terakhir kondisi mangrove di Indonesia mengalami kerusakan yang signifikan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2015 menunjukkan tutupan ekosistem mangrove telah mencapai kerusakan seluas 1,82 juta hektare sehingga kondisi baiknya hanya seluas 1,67 hektar.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan Permenko mengenai strategi nasional penanganan mangrove yang diamanatkan dari perpres yang dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2012 mengenai mangrove.
"Nah ini sebetulnya implementasi dari perpres itu, strategi nasional yang dikeluarkan melalui permenko tersebut," kata Montty Girianna selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (7/9).
Terkait isi dari permenko tersebut, Montty menjabarkan ada empat pekerjaan penting di antaranya melindungi mangrove sebagai kawasan ekologi dan konservasi, kawasan yang masih bisa dikembangkan terutama di bidang ekonomi, bagaimana lembaga bisa mengelola melalui sistem, serta perundang-undangan dan legality.
"Yang paling krusial adalah bagaimana merumuskan pekerjaan-pekerjaan apa yang harus dilakukan, siapa yang mengerjakan, dan kementerian apa yang mengerjakan, lalu building block-nya," ujar Montty.
Adapun teknis untuk pengerjaan penanaman tersebut ditargetkan rampung di tahun 2045 sebesar 3,49 juta hektar.
Untuk teknis percepatannya Montty mengatakan di tiap tahun proyek sudah memiliki anggaran, implementasinya ada di kementerian-kementerian.
"Menurut Permen itu kementerian harus membuat yang namanya rencana kerja tahunan lah, kira-kira begitu, itu harus dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tiap tahun dan itu memang APBN," ujar Montty.
Montty memaparkan ada satu lagi yang perlu diselesaikan yakni bagaimana caranya isu mangrove masuk ke dalam anggaran tiap tahun baik itu Kementerian atau Lembaga, maupun pemerintah daerah.
Terkait pengerjaan perbaikan mangrove, Montty memaparkan pekerjaan harus dilakukan dalam waktu 2-3 bulan sejak peraturan dikeluarkan pada Agustus 2017.
"Nah ini dalam waktu 2-3 bulan harus konkrit pekerjaannya lalu kemudian setiap berkala kita akan lihat kemajuannya," tutup Montty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News