Reporter: Cecylia Rura | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merilis aturan pengelolaan ekosistem mangrove. Beleid ini intinya, merumuskan pekerjaan, pihak yang terlibat, serta menyiapkan payung hukum bagi pengaturan bujet penanaman dan pemeliharaan hutan mangrove.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna mengatakan, ada empat isi besar aturan ini.
Pertama, melindungi mangrove sebagai kawasan ekologi, kawasan konservasi. Pekerjaan ini akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kedua, pengembangan ekonomi dari ekosistem mangrove. Ketiga dan keempat, terkait kelembagaan dan undang-undang.
"Maksud legalitas, karena yang mengerjakan ada banyak. Ada pemerintah pusat dan daerah. Harus ada legalitas kuat untuk mengeluarkan bujet, baik APBN maupun APBD," kata Montty ditemui KONTAN di Jakarta, Kamis (7/9).
Untuk mempercepat perbaikan hutan mangrove, pemerintah juga memerlukan kontribusi dari korporasi lewat corporate social resposibility (CSR) atau dan dana internasional.
Dalam catatan pemerintah, lahan hutan mangrove Tanah Air sudah tergerus lebih dari setengahnya. Padahal, tumbuhan yang hidup di pantai ini memberi banyak manfaat mulai dari menjaga pulau dari abrasi, menjadi tempat berkembang biota laut, mengurangi emisi, sampai fungsi pariwisata. Target pemerintah, hutan mangrove Indonesia kembali ke 3,94 juta hektare pada 2045 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News