Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota (BOI) telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan ditargetkan ditandatangani akhir Januari 2020.
"Perpres Badan Otorita ini diharapkan ditandatangani di akhir bulan ini," ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Rabu (22/1).
Baca Juga: Akan terbit pertengahan 2020, praktisi hukum harap UU ibu kota negara ikuti prosedur
Dalam perpres tersebut terdapat kepala badan dan terdapat lima deputi. Orang yang menjabat sebagai kepala Badan Otorita pun akan setingkat dengan menteri. Nantinya, kepala BOI itu akan dipilih oleh presiden.
"Belum [terdapat pejabat BOI]. Tetapi kita menyiapkan strukturnya dulu, perpresnya, aturannya dan lain-lain. Nanti presiden yang menentukan. Setelah ditunjuk, saya belum tahu apakah sekaligus dengan deputinya," terang Rudy.
Baca Juga: Bappenas targetkan UU Ibukota Negara diterbitkan pertengahan 2020
Menurut Rudy, setelah BOI terbentuk, masih dibutuhkan waktu setidaknya enam bulan hingga dia bisa beroperasi secara mandiri. Karena itu, dia menerangkan kementerian-kementerian lain yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota masih terus melakukan berbagai persiapan, hingga nanti bisa diserahkan kepada BOI.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, pembentukan BOI ini merupakan salah satu persiapan untuk pembangunan ibu kota. Sejalan dengan itu, Kementerian lain pun turut menyiapkan berbagai hal seperti master plan hingga desain ibu kota negara.
Memang, proses pembangunan baru bisa dilakukan setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara diterbitkan. Namun, bila berbagai persiapan tak kunjung dilakukan, Rudy memperkirakan pembangunan ibu kota negara pun akan terhambat.
Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)
"Kalau tidak pararel, mungkin baru 2024 baru mulai pembangunan. Sementara, presiden mengatakan di 2024 sudah mulai pindah," kata Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News