kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Perantara suap Grup Lippo divonis 4 tahun penjara


Rabu, 14 September 2016 / 16:40 WIB
Perantara suap Grup Lippo divonis 4 tahun penjara


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Doddy menjadi perantara dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Lippo Group.

Majelis Hakim menyatakan, Doddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta untuk mengurus perkara dua anak usaha Lippo Group, yaitu menunda proses aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang sudah lewat batas waktu.

"Terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Atas perbuatannya, Doddy melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Doddy penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, Doddy menyatakan akan pikir-pikir dulu. "Kami pikir-pikir dulu," ujarnya usai persidagan.

Hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah memenuhi panggilan dari KPK. Dia diketahui sedang berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×