Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan, transisi penyelenggaraan ibadah haji ditargetkan rampung pada tahun ini.
Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji akan diserahkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Penyelenggara (BP) Haji, yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini," ujar Romo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Haji, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk
Setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang oleh DPR, proses transisi penyelenggaraan ibadah haji masuk pada tahap berikutnya. Pengalihan wewenang ini juga mencakup berbagai aspek, mulai dari pegawai, fasilitas haji, hingga alokasi anggaran. Seluruh aspek tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Haji yang diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan fokus dalam melayani jemaah haji.
"Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait Ibadah Haji dan Umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji," ujar Romo.
DPR dan pemerintah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dibahas, Usia Minimal Dipertimbangkan Lebih Muda
Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup di Zona Merah, Turun ke Level Rp 14.433 per dolar AS
Menarik Dibaca: Apakah Makan Seblak Tidak Baik bagi Kesehatan Tubuh? Ini Kata Dokter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News