kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Peralihan Penyelenggaran Haji dari Kemenag ke Kementerian Haji Ditarget Selesai 2025


Jumat, 05 September 2025 / 18:53 WIB
Peralihan Penyelenggaran Haji dari Kemenag ke Kementerian Haji Ditarget Selesai 2025
ILUSTRASI. Jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Solo turun dari pesawat saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (13/6/2025). Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan, transisi penyelenggaraan ibadah haji ditargetkan rampung pada tahun ini. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan, transisi penyelenggaraan ibadah haji ditargetkan rampung pada tahun ini.

Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji akan diserahkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Penyelenggara (BP) Haji, yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini," ujar Romo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Haji, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

Setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang oleh DPR, proses transisi penyelenggaraan ibadah haji masuk pada tahap berikutnya. Pengalihan wewenang ini juga mencakup berbagai aspek, mulai dari pegawai, fasilitas haji, hingga alokasi anggaran. Seluruh aspek tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Haji yang diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan fokus dalam melayani jemaah haji.

"Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait Ibadah Haji dan Umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji," ujar Romo.

DPR dan pemerintah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.

"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dibahas, Usia Minimal Dipertimbangkan Lebih Muda

Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.

"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.

Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup di Zona Merah, Turun ke Level Rp 14.433 per dolar AS

Menarik Dibaca: Apakah Makan Seblak Tidak Baik bagi Kesehatan Tubuh? Ini Kata Dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×