kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Peralihan penggunaan kawasan hutan dipermudah


Kamis, 16 Februari 2017 / 20:37 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah proses administrasi penggunaan lahan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur. Kemudahan tersebut akan mereka tuangkan dalam Instruksi Presiden tentang Pelepasan Kawasan Hutan.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dengan inpres tersebut nantinya lahan kawasan hutan yang sebenarnya milik negara tapi sudah puluhan tahun ditempati masyarakat akan dilepaskan. Lahan kawasan hutan tersebut akan diberikan kepada masyarakat.

Dengan pemberian hak tersebut nantinya bila lahan tersebut dibebaskan untuk pembangunan sarana infrastruktur bagi kepentingan umum, negara bisa memberikan ganti rugi sesuai aturan.

"Karena itu bukan tanah hutan lagi," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (16/2).

Sofyan mengatakan, saat ini draf inpres sudah selesai dibahas. Dia menargetkan, draf inpres tersebut bisa selesai dalam satu bulan ini. Pemanfaatan lahan kawasan hutan yang sudah menjadi pemukiman masyarakat untuk pembangunan infrastruktur menjadi masalah.

Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumatera Utara mengatakan, kesulitan membebaskan lahan kawasan untuk pembangunan tol maupun bendungan di wilayahnya. Kesulitan disebabkan oleh mekanisme pergantian.

Erry mengatakan, dengan aturan sekarang, jika lahan kawasan hutan tersebut mau dibebaskan, pemerintah tidak boleh memberikan ganti rugi berupa uang kerohiman, karena mekanisme tersebut tidak diatur.

"Kami minta ini dicarikan solusi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×