kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per November 2019, BPJS Kesehatan gelontorkan Rp 4,61 triliun untuk biayai cuci darah


Minggu, 26 Januari 2020 / 12:49 WIB
Per November 2019, BPJS Kesehatan gelontorkan Rp 4,61 triliun untuk biayai cuci darah
ILUSTRASI. Peserta BPJS Kesehatan mengantri di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (23/1).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal Januari hingga November 2019, BPJS Kesehatan mencatat telah menggelontorkan dana sekitar Rp 4,61 triliun untuk membiayai cuci darah (hemodialisa).

Dana tersebut untuk membiayai 4,71 juta kasus cuci darah, dimana terdapat 4,66 juta kasus Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dengan besar biaya Rp 4,07 triliun dan sebanyak 51.699 kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dengan biaya Rp 542,97 miliar.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, jumlah kasus tersebut tergantung berapa banyak layanan cuci darah yang dilakukan. Periode cuci darah yang diterima setiap pasien pun berbeda-beda.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Instrumen pengawasan di BPJS Kesehatan sangat ketat

"Bisa jadi satu orang melakukan cuci darah dua kali dalam seminggu, ada yang dalam sebulan empat kali, bisa juga delapan kali per orang," tutur Iqbal kepada Kontan.co.id, pekan lalu (21/1).

Iqbal juga menerangkan, biaya yang dikeluarkan untuk membiayai cuci darah cenderung naik setiap tahunnya. Walaupun angka sejauh ini baru tercatat hingga November 2019, tetapi Iqbal memperkirakan biaya sepanjang 2019 bisa lebih tinggi dibandingkan 2018. "Sejauh ini data masih November. Artinya masih ada satu bulan untuk 2019, jadi kelihatan biaya juga naik," tambah Iqbal.

Bila melihat data kasus cuci darah yang dibiayai BPJS Kesehatan sejak 2014, biaya yang digelontorkan memang cenderung naik. Pada 2014, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,9 triliun untuk 1,78 juta kasus, di 2015 sebesar Rp 2,84 triliun untuk 2,73 juta kasus, di 2016 sebanyak Rp 3,46 triliun untuk 3,4 juta kasus, di 2017 sebesar Rp 4,03 triliun untuk 4,12 juta kasus, dan di 2018 sebesar Rp 4,82 triliun untuk 4,9 juta kasus.

Baca Juga: Menkes akui tak punya solusi soal iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan

Iqbal menerangkan, adanya peningkatan ini dikarenakan pasien yang ada tetap mengakses layanan cuci darah, dan ada pula pasien-pasien baru yang bertambah.

"Karena itu penting untuk mengelola penyebab penyakit utama seperti diabetes militus dan hipertensi supaya tidak jatuh komplikasinya ke ginjal," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×