kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkes akui tak punya solusi soal iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan


Senin, 20 Januari 2020 / 20:25 WIB
Menkes akui tak punya solusi soal iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat kerja Komisi XI dengan Menkes, Dirut BPJS Kes


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku tak bisa memberikan solusi terkait iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas III yang tetap naik di tahun ini.

Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Komisi IX DPR bersama Menkes dan BPJS Kesehatan telah menyepakati alternatif solusi yang diusulkan Menteri Kesehatan.

Alternatif usulan tersebut menyebutkan BPJS Kesehatan akan memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang untuk menutup selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. Namun, pada pelaksanaannya, per 1 Januari 2020, alternatif solusi tersebut tak dijalankan.

Tidak adanya solusi atas hal ini, menurut Terawan, adalah salah satu bentuk kekecewaannya. Dia mengaku kecewa karena solusi yang diberi tak dijalankan.

“Percuma saya mengemukakan pendapat, yang ternyata di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama tidak bisa dilaksanakan. Menurut saya itu adalah wujud kekecawaan saya juga untuk saya berani mengatakan saya tidak punya solusi,” ujar Terawan, Senin (17/1).

Menurut Terawan, solusi terkait hal ini pun tidak bisa diambil ketika tidak ada data yang lengkap serta tidak ada komitmen.

“Saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak memberi solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan juga, transparansi tidak bisa dikerjakan. Namun, mudah-mudahan ada perubahan etikat yang membuat saya memiliki data lebih lengkap. Siapa tau ada peluang untuk tidak dilaksanakan karena kewenangannya memang ada di BPJS,” tutur Terawan.

Terawan melanjutkan, dirinya tidak memiliki kendali untuk memaksa BPJS Kesehatan untuk menerapkan alternatif solusi ini. Menurutnya, hubungan antara Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan hanya bersifat kemitraan atau koordinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×