kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Per Juli 2022, Sri Mulyani Kantongi Rp 3,02 Triliun dari Pemungutan PPN PMSE


Kamis, 11 Agustus 2022 / 19:01 WIB
Per Juli 2022, Sri Mulyani Kantongi Rp 3,02 Triliun dari Pemungutan PPN PMSE
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari Januari 2022 hingga Juli 2022, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 3,02 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup semringah dengan penerimaan ini. Pasalnya, ini sudah hampir mendekati jumlah penerimaan PPN PMSE yang didapat pemerintah di sepanjang tahun 2021. 

“Jadi baru tujuh bulan berjalan pada tahun ini, kami sudah mengumpulkan Rp 3,02 triliun. Hampir sama dengan penerimaan di sepanjang 2021 yang sebesar Rp 3,90 triliun. Ada kenaikan yang tinggi,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8). 

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, Penerimaan Pajak Mulai Melambat di Juli 2022

Penerimaan PPN PMSE ini disumbang oleh 121 PMSE pilihan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Juli 2020. Dengan demikian, dari Juli 2020 hingga Juli 2022, pemerintah telah mengantongi PPN PMSE dengan total Rp 7,65 triliun. 

Pemungut PPN PMSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no.48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 60/PMK.03/2022. Ada sejumlah kriteria yang diatur detil oleh Ditjen Pajak lewat Peraturan Ditjen Pajak no. PER-12/PJ/2020 terkait pemungut PPN PMSE. 

Para pemungut PPN PMSE harus memiliki nilai transaksi minimal sebesar Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau paling tidak, perusahaan digital telah diakses lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kesehatan Baru Terserap Rp 86,5 Triliun Hingga Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×