kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Realisasi Anggaran Kesehatan Baru Terserap Rp 86,5 Triliun Hingga Juli 2022


Kamis, 11 Agustus 2022 / 18:28 WIB
Realisasi Anggaran Kesehatan Baru Terserap Rp 86,5 Triliun Hingga Juli 2022
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani katakan realisasi anggaran kesehatan hingga Juli 2022 kontraksi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi anggaran kesehatan hingga 31 Juli 2022 capai Rp 86,5 triliun. Realisasi ini mengalami kontraksi 15,8% dari periode sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi belanja kesehatan kontraksi karena belanja kesehatan untuk Covid-19 mengalami penurunan.

Dia menjelaskan, belanja Kesehatan tahun ini didominasi oleh belanja untuk kesehatan non Covid-19 (regular) yang sebesar Rp 55,5 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi belanja kesehatan reguler di periode sama tahun lalu atawa year on year (yoy) hanya sebesar Rp 41,6 triliun.

Sedangkan pada Juli tahun lalu, karena pandemi Covid-19 cukup parah, realisasi belanja kesehatan untuk sektor ini mencapai Rp 61,2 triliun. Padahal di tahun ini hanya sebesar Rp 31 triliun.

Baca Juga: Realisasi Perlindungan Sosial Terserap Rp 217,3 Triliun Hingga Juli 2022

“Tahun lalu belanja kesehatan didominasi untuk covid karena untuk pembelian vaksinasi dan juga terjadinya perawatan pasien yang sangat tinggi dan gelombang varian,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (11/8).

Adapun Sri Mulyani menjelaskan, belanja kesehatan non Covid-19 disalurkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 24,8 triliun bagi 84,9 juta jiwa, jaminan Kesehatan PNS/TNI/Polsri Rp 5,5 triliun, penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)/ Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Rp 6,3 triliun.

Disusul, untuk sarana dan prasarana bidang kesehatan Rp 3,5 triliun, dan pelayanan di Kementerian Pertahanan dan Polri Rp 2,4 triliun.

Lebih lanjut, penyaluran kesehatan untuk Covid-19, digunakan untuk pembayaran klaim pasien sebesar Rp 20,9 triliun, pembayaran insentif tenaga kesehatan Rp 2,2 triliun, pengadaan vaksin Rp 1,7 triliun, insentif perpajakan kesehatan Rp 1,2 triliun, Pajak DTP Rp 200 miliar, SF pajak Rp 1 triliun, dan penyaluran dana desa untuk pengadaan Covid-19 Rp 3,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×