kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diskon pajak ke industri akan dibuka makin lebar


Jumat, 15 November 2013 / 07:02 WIB
Diskon pajak ke industri akan dibuka makin lebar
ILUSTRASI. Penyebab Penyakit Radang Tenggorokan


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan tambahan sektor industri padat karya baru untuk mendapatkan insentif pemotongan pajak penghasilan pasal 25 dan 29. Dengan tambahan sektor usaha ini maka, akan ada sekitar 1.000 perusahaan penerima insentif.

Sektor usaha yang diusulkan mendapat insentif antara lain; industri jamu, rokok lintingan, dan industri perdagangan ritel. Kemperin akan menyampaikan usulan tambahan sektor usaha ini kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Menteri Perindustrian Mohammad Suleman Hidayat, menjelaskan, alasan merekomendasikan industri jamu dan rokok lantaran, kedua industri itu menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan rekomendasi untuk industri perdagangan ritel karena dianggap berperan penting dalam mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Pengajuan tambahan rekomendasi insentif ini sekaligus untuk menjawab keinginan yang diusulkan pelaku usaha dan asosiasi. Oleh karena itu, Hidayat meminta kepada pengurus asosiasi perusahaan di tiga bidang ini segera menyeleksi anggotanya dan mendaftarkan sebagai calon penerima insentif. "Pendataan harus dilakukan sesegera mungkin, karena kami juga menyampaikan usulan itu ke Kemkeu secepatnya," kata Hidayat, Rabu (13/11).

Seperti diketahui, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2013 tentang Pemberian Pengurangan Besaran PPh Pasal 25 dan Penundaan PPH Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu. Sektor industri yang mendapatkan insentif diantaranya industri garmen, tekstil, mainan anak, alas kaki, dan furnitur.

Terbitnya PMK ini juga diikuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Industri Padat Karya, Industri Mikro, Industri Kecil, dan Industri Menengah serta Jenis Industri Padat Karya. Tercatat, hingga saat ini sudah ada 70 perusahaan yang mendapat insentif pajak dari pemerintah.

Menurut Hidayat, rekomendasi ini akan menjadi pertimbangan Kemkeu untuk menerbitkan PMK baru guna merevisi aturan mengenai pemberian insentif pengurangan pajak tersebut. Dia berharap, revisi PMK berlangsung secepatnya, sehingga tahun 2014 industri padat karya tetap berkembang meski menanggung beban tenaga kerja yang lebih besar akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mendukung langkah Kemperin ini. Ia bilang, Apindo bersama asosiasi industri padat karya mulai menginventarisasi perusahaan yang bakal diusulkan mendapat insentif pajak. Perkiraannya, ada 1.000 perusahaan padat karya yang masuk usulan penerima diskon pajak.

Apindo yakin, perusahaan yang masuk usulan layak mendapat insentif. Alasannya, mereka bisa dibuktikan sebagai industri padat karya, mempekerjakan ribuan tenaga kerja. Kini bagaimana nasib penerimaan negara?     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×