Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 6 Agustus 2020, realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah mencapai 21,8% dari pagu yang ditetapkan. Di pertengahan kuartal III-2020 saat ini, pemerintah berupaya agar penyerapan anggaran untuk menanggulangi dampak sosial, ekonomi, dan keuangan akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) bisa dipercepat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi program PEN sampai dengan pekan pertama Agustus 2020 sebesar Rp 151,25 triliun. Angka tersebut setara 21,8% dari total anggaran senilai Rp 695,2 triliun.
Baca Juga: Pemerintah memastikan akan mendorong sektor ekonomi berbasis teknologi
Dari total pagu tersebut, Daftar Isian Inventaris Anggaran (DIPA) yang sudah ada sebesar Rp 313,2 triliun, Sementara yang belum ada DIPA sebanyak Rp 226,1 triliun. Sisanya, Rp 155,9 triliun merupakan anggaran tanpa DIPA yang dipergunakan untuk insentif perpajakan dalam program PEN.
Secara rinci, pertama untuk realisasi anggaran kesehatan sebesar Rp 7,14 triliun atau setara dengan 14,4% dari pagu senilai Rp 87,55 triliun. Anggaran kesehatan ini diperuntukkan bagi insentif kesehatan pusat dan daerah, santunan kematian tenaga kesehatan, penanganan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan insentif bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) kesehatan.
Kedua, program perlindungan sosial tercatat sudah tersalurkan Rp 86,45 triliun. Angka tersebut setara 48,8% dari pagu Rp 203,91 triliun. Rinciannya untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sembako Jabodetabek, bantuan non tunai Jabodetabek, kartu pra kerja, diskon listirk dan Batuan Langsung Tunai (BLT).
Ketiga, realisasi dukungan sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda sebesar Rp 8,6 triliun atau sama dengan 25,7% dari anggaran sebesar Rp 106,05 triliun. Dukungan ini diberikan untuk program padat karya K/L , DID pemulihan ekonomi, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Baca Juga: Dukung nelayan, KKP dapat tambahan anggaran Rp 475 miliar
Keempat, realisasi insentif usaha senilai Rp 16,6 triliun, atau setara 13,7% dari anggaran senilai Rp 120,61 triliun. Ini disalurkan untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan PPN, dan diskon angsuran PPh Badan.
Kelima, realisasi dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 32,5 triliun atau sama dengan 27,1% dari pagu senilai Rp 123,47 triliun, antara lain tersalurkan untuk penempatan dana pemerintah diperbankan, pembiayaan investasi LPDB, PPh Final UMKM DTP, dan subsidi bunga UMKM.