kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Per 1 April 2020, iuran BPJS kembali seperti semula


Rabu, 22 April 2020 / 04:04 WIB
Per 1 April 2020, iuran BPJS kembali seperti semula
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul putusan Mahkamah Agung, pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Kepastian itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan,  pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.

“Saat ini Peraturan Presiden masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Selasa (21/4)

Baca Juga: Belum ada aturan baru, bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri?

Ini artinya iuran BPJS akan kembali ke sebelum kenaikan atau sesuai Perpres No 82/2018 dengan perincian sebagai berikut: 

  • Iuran kelas III yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp25.500.
  • Iuaran kelas II dari Rp 110.000  menjadi Rp 51.000 
  • Iuran kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (21/4).

Baca Juga: Modalku sediakan pinjaman ke faskes BPJS Kesehatan hingga Rp 2 miliar



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×