kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Per 1 April 2020, iuran BPJS kembali seperti semula


Rabu, 22 April 2020 / 04:04 WIB
Per 1 April 2020, iuran BPJS kembali seperti semula
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul putusan Mahkamah Agung, pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Kepastian itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan,  pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.

“Saat ini Peraturan Presiden masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Selasa (21/4)

Baca Juga: Belum ada aturan baru, bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri?

Ini artinya iuran BPJS akan kembali ke sebelum kenaikan atau sesuai Perpres No 82/2018 dengan perincian sebagai berikut: 

  • Iuran kelas III yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp25.500.
  • Iuaran kelas II dari Rp 110.000  menjadi Rp 51.000 
  • Iuran kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (21/4).

Baca Juga: Modalku sediakan pinjaman ke faskes BPJS Kesehatan hingga Rp 2 miliar



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×