Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul putusan Mahkamah Agung, pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Kepastian itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.
“Saat ini Peraturan Presiden masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Selasa (21/4)
Baca Juga: Belum ada aturan baru, bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri?
Ini artinya iuran BPJS akan kembali ke sebelum kenaikan atau sesuai Perpres No 82/2018 dengan perincian sebagai berikut:
- Iuran kelas III yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp25.500.
- Iuaran kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000
- Iuran kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (21/4).
Baca Juga: Modalku sediakan pinjaman ke faskes BPJS Kesehatan hingga Rp 2 miliar