kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penyuap Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara


Senin, 28 Agustus 2017 / 13:47 WIB
Penyuap Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Pengusaha importir daging, Basuki Hariman, dinyatakan terbukti memberi hadiah atau janji kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Atas kejahatan ini, ia dan anak buahnya Ng Fenny dijebloskan ke penjara.

Basuki dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).

Sementara, Fenny dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Dalam penjelasannya, hakim menyatakan, Basuki memberikan duit senilai US$ 50.000 kepada Kamaludin yang merupakan sahabat karib Patrialis. Duit tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan di MK.

Dari duit tersebut, setidaknya ada US$ 10.000 telah diterima Patrialis dari Kamaludin. Sementara duit yang lain dipakai Kamaludin untuk kepentingannya dan Patrialis, terutama untuk bermain golf.

Namun demikian, majelis berpendapat Patrialis tidak terbukti menerima duit atau janji sebesar Sin.$ 200.000. Sebelumnya, jaksa KPK menduga Basuki bakal menyerahkan duit tersebut. Sangkaan inilah yang membuat Patrialis dijaring melalui operasi tangkap tangan.

Basuki dan Ng Fenny dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 Tipikor tentang suap pada hakim juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.  Atas putusan ini keduanya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dari pihak jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×