kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Uang suap Patrialis dari perusahaan Basuki Hariman


Senin, 19 Juni 2017 / 14:45 WIB
Uang suap Patrialis dari perusahaan Basuki Hariman


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam kasus suap terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, terungkap bahwa duit suap berasal dari uang kas perusahaan. Hal itu terungkap dari kesaksian saksi Kumala Dewi, staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, salah satu perusahaan milik Basuki Hariman.

Kumala mengatakan, ia diminta oleh atasannya, Ng Fenny, untuk menyiapkan duit senilai Rp 2 miliar, yang nantinya akan diberikan untuk MK.

"Bulan Januari, saya disuruh Fenny membeli uang dollar Sing$ 200.000," tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Meski begitu, Kumala menyatakan awalnya ia tidak tahu akronim dari MK seperti yang dicatatkannya pada pembukuan perusahaan. Ketika di penyidik, ia baru tahu bahwa MK merupakan kependekan dari Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Baru tahu itu Mahkamah Konstitusi pas di penyidik KPK," kata Kumala.

Sehabis membeli valas tersebut, Kumala meminta kurir bernama Sutiknyo agar memberikan duit tersebut kepada Basuki Hariman di Plaza UOB seperti perintah Fenny.

Dalam dakwaan terungkap, setelah duit diserahkan oleh Sutiknyo kepada Basuki, Basuki lantas menemui Kamaludin, teman karib Patrialis Akbar. Dalam pertemuan tersebut, Kamaludin menginformasikan bahwa sidang putusan terkait judicial review atas UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ditunda 2 pekan.

Usai Kumala dan Sutiknyo memberi kesaksian, Ng Fenny mengklarifikasi bahwa istilah MK bukanlah Mahkamah Konstitusi. "Itu untuk Muhammad Kamaludin," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari permintaan pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman agar Patrialis Akbar mempengaruhi putusan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebab, dengan adanya UU yang membolehkan Bulog mengimpor kerbau India tersebut, permintaan daging sapi impor pada perusahaan Basuki turun drastis.

Basuki dan anak buahnya, Ng Fenny, didakwa menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin sebanyak US$ 70.000 dan menjanjikan duit Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×