kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -25.000   -1,27%
  • USD/IDR 16.300   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.531   61,67   0,83%
  • KOMPAS100 1.051   6,98   0,67%
  • LQ45 800   9,36   1,18%
  • ISSI 251   0,00   0,00%
  • IDX30 414   4,33   1,06%
  • IDXHIDIV20 479   6,18   1,31%
  • IDX80 119   0,81   0,68%
  • IDXV30 122   0,24   0,20%
  • IDXQ30 133   1,44   1,10%

Penyidikan Korupsi Kedutaan Thailand Terhambat Audit


Senin, 11 Januari 2010 / 11:07 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung masih kesulitan menyeret para tersangka korupsi di Kedutaan Besar RI di Thailand ke pengadilan. Hingga kini, Kejaksaan masih menanti hasil akhir audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang belum beres.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, audit itu diperlukan untuk menentukan kesalahan dalam penggunaan sisa anggaran KBRI 2008 itu. "Apakah ada unsur pidana atau administrasi saja," tegas Marwan, akhir pekan lalu.

Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah dokumen. Tersangka kasus ini adalah: Duta Besar Indonesia untuk Thailand Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni. Mereka diduga menyalahgunakan sisa anggaran kedutaan untuk keperluan lain. Cuma, para pejabat itu telah mengembalikan sebagian dana ke kas negara.

Tahun 2008, pemerintah memberikan dana Rp 41 miliar ke KBRI Thailand. Dari jumlah itu, kedutaan hanya memakainya Rp 32 miliar. Ironisnya, sisa dana Rp 9 miliar tidak dikembalikan ke kas negara, melainkan dipakai keperluan lain. Inilah yang lantas dipersoalkan.

Klarifikasi Marwan soal audit BPKP ini sekaligus menampik tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan penanganan kasus KBRI Thailand lamban. "Kami tidak peduli ICW, Kejaksaan tidak menghentikan penanganan korupsi KBRI," tegas Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×