Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menyegel ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan yang berada di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2020). "Sudah (ruangan Wahyu sudah disegel)," ujar Ilham lewat pesan singkat.
Namun, Ilham belum menjawab kapan tepatnya ruangan Wahyu resmi disegel oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan ( OTT) pada Rabu (8/1/2020). Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
Usai ditangkap, Wahyu Setiawan tengah menjalani bersama tiga orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman setelah bertemu pimpinan KPK Alexander Marwata untuk mengonfirmasi kabar ditangkapnya Wahyu dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Kami juga mengonfirmasi diperiksa untuk perkara apa, bersama siapa, apa dan seterusnya, beliau hanya mendapatkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang," kata Arief kepada wartawan.
Arief mengatakan, KPK juga tidak menjelaskan kronologi penangkapan Wahyu. Menurut Arief, hal tersebut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) ini.
"Direncanakan KPK akan memberikan keterangan pers bersama-sama dengan, KPU kemungkinan akan diundang, direncanakan KPU akan diundang dalam konferensi pers tersebut," ujar Arief. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News