CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Penyerapan tenaga kerja baru di 2013 naik 41,9%


Selasa, 21 Januari 2014 / 13:51 WIB
Penyerapan tenaga kerja baru di 2013 naik 41,9%
ILUSTRASI. 4 Alasan Penting Menggunakan Setting Spray di Akhir Tahapan Makeup.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Investasi yang pesat mendatangkan pertumbuhan ketenagakerjaan yang pesat pula. Selama 2013, tercatat jumlah penyerapan tenaga kerja baru mencapai 1,83 juta.

Angka penyerapan tenaga kerja baru itu meningkat 41,9% dibanding tahun 2012 yang mencapai 1,29 juta.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dikatakan pada tahun 2013 jumlah tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai 697,66 ribu. Sedangkan tenaga kerja dari Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai 1,13 juta.

Kepala BKPM Mahendra Siregar mengatakan, pertumbuhan kesempatan kerja ini di tahun 2013 lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nilai investasinya sendiri. "Ini sangat positif," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).

Nilai total realisasi investasi di 2013 adalah Rp 398,6 triliun. Jumlah ini naik 27,3% dibanding tahun 2012 yang sebesar Rp 313,2 triliun.

Adapun sektor yang paling banyak memberikan kesempatan tenaga kerja atau yang paling tinggi perkembangan investasinya adalah sektor manufaktur dan jasa. Dua sektor ini mendominasi PMDN dan PMA.

Untuk PMDN, dua sektor tersebut memberikan porsi 80% dengan nilai investasi mencapai Rp 102,5 triliun. Sedangkan untuk PMA mendapat porsi 77,4% dengan investasi sebesar US$ 22,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×