CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Penyelesaian Yudisial HAM Berat, Mahfud Md: Presiden Tetap Berikan Perhatian Penuh


Senin, 16 Januari 2023 / 15:26 WIB
Penyelesaian Yudisial HAM Berat, Mahfud Md: Presiden Tetap Berikan Perhatian Penuh
Menko Polhukam Mahfud Md didampingi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kanan) dan para anggota Komnas HAM menyampaikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap memberikan perhatian penuh pada penyelesaian yudisial HAM berat di masa lalu.

Dalam penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, Presiden Jokowi akan meminta Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM.

"Karena penyelesaian yudisial itu adalah jalur sendiri, sedangkan yang ini penyelesaian non yudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan. Yang Tim Penyelesaian Non yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) ini memperhatikan korban sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya," kata Mahfud, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1).

Ia menegaskan, penyelesaian antara korban dan pelaku akan dibedakan. Untuk pelaku penyelesaian akan dilakukan ke pengadilan.

"Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden akan Keluarkan Inpres untuk Selesaikan Rekomendasi Tim PPHAM

Mahfud menyebut dari langkah rekomendasi Tim PPHAM ada 12 jenis tindakan lainnya yang dilakukan Presiden. Untuk itu, Presiden telah membagi tugas kepada jajarannya dan dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penugasan tersebut.

"Hal lain yang lebih mengerucut tadi bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga/kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," kata Mahfud.

Selain mengeluarkan Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian/lembaga non-kementerian, Presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini.

"Presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini. Ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," kata Mahfud.

Baca Juga: Menkumham: Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat Bergantung pada Bukti-Bukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×