kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyebab Partai Umat Tidak Lolos, Cek Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024


Kamis, 15 Desember 2022 / 09:01 WIB
Penyebab Partai Umat Tidak Lolos, Cek Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
ILUSTRASI. Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Apa penyebab Partai Ummat tidak lolos Pemilu 2024? Lalu partai politik (parpol) apa saja yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024?

Diberitakan Kompas.com, Partai Ummat tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (14/12/2022). Keputusan ini diteken setelah penandatanganan berita acara rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi yang dilakukan pada hari yang sama.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022," ujar Hasyim membacakan Keputusan itu.

Dalam beleid itu, 17 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Sembilan partai politik parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu, 8 partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda. Partai Ummat yang sempat lolos dari tahap verifikasi administrasi dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual.

Baca Juga: Resmi, Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Cek Hasil Pemilu 2019

Alasan Partai Ummat tidak lolos

Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten. Padahal, agar Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Keberatan Atas rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU RI, diwakili perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy'ari. Kepada wartawan, Nazaruddin mengeklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di 2 provinsi itu tak sesuai data partai mereka.

Mereka juga menuding KPU RI melanggar ketentuan karena, menurut Nazaruddin, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan lewat rekaman video. "Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebut Nazaruddin.

Ia juga menegaskan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu RI dalam 3 hari ke depan karena Partai Ummat tidak lolos. Sebab, mekanisme resmi yang dapat menganulir hasil penetapan KPU RI ini adalah lewat Bawaslu RI dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin.

Partai Ummat sempat curiga tidak lolos

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais sebelumnya sempat mengaku mendapat informasi bahwa seluruh partai baru akan diloloskan oleh KPU jadi peserta Pemilu 2024 kecuali Partai Ummat. Amien menduga ada kejanggalan dari rencana itu dan menuding ada "kekuatan besar" sehingga Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.

"Pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," kata Amien Rais dikutip dari tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).

Nomor urut parpol 2024

KPU resmi menetapkan sebanyak 17 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu legislatif 2024. Nomor urut parpol Pemilu 2024 juga telah ditetapkan.

Sesuai hasil rapat pleno, berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), parpol nomor urut 1 peserta Pemilu 2024
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), parpol nomor urut 2 peserta Pemilu 2024
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), parpol nomor urut 3 peserta Pemilu 2024
  • Partai Golongan Karya (Golkar), parpol nomor urut 4 peserta Pemilu 2024
  • Partai NasDem, parpol nomor urut 5 peserta Pemilu 2024
  • Partai Buruh, parpol nomor urut 6 peserta Pemilu 2024
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), parpol nomor urut 7 peserta Pemilu 2024
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), parpol nomor urut 8 peserta Pemilu 2024
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), parpol nomor urut 9 peserta Pemilu 2024
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), parpol nomor urut 10 peserta Pemilu 2024
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), parpol nomor urut 11 peserta Pemilu 2024
  • Partai Amanat Nasional (PAN), parpol nomor urut 12 peserta Pemilu 2024
  • Partai Bulan Bintang (PBB), parpol nomor urut 13 peserta Pemilu 2024
  • Partai Demokrat, parpol nomor urut 14 peserta Pemilu 2024
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI), parpol nomor urut 15 peserta Pemilu 2024
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo), parpol nomor urut 16 peserta Pemilu 2024
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), parpol nomor urut 17 peserta Pemilu 2024

Partai lokal Aceh

  • Partai Nangroe Aceh (PNA), parpol nomor urut 18 peserta Pemilu 2024
  • Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), parpol nomor urut 19 peserta Pemilu 2024
  • Partai Darul Aceh (PDA), parpol nomor urut 20 peserta Pemilu 2024
  • Partai Aceh, parpol nomor urut 21 peserta Pemilu 2024
  • Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), parpol nomor urut 22 peserta Pemilu 2024
  • Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), parpol nomor urut 23 peserta Pemilu 2024

Perolehan suara Pemilu 2019

Pemilu 2019 hanya diikuti oleh 16 partai politik. Berdasarkan hasil final rekapitulasi nasional pemilu anggota legislatif (Pileg), partai politik pemenang Pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan (PDIP).

PDIP menjadi pemenang dengan perolehan  27.053.961 (19,33 persen) suara, disusul Partai Gerindra dengan 17.594.839 (12,57 persen) suara, dan Partai Golkar 17.229.789 (12,31 persen) suara.

Sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan karena memperoleh suara melebihi batas ambang parlemen 4 persen. Kesembilan partai itu adalah:

1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen);

2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen);

3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen);

4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen);

5. NasDem: 12.661.792 (9,05 persen);

6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen);

7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen);

8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen); dan

9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen).

Adapun tujuh partai meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu:

1. Perindo: 3.738.320 (2,67 persen);

2.  Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen);

3. PSI: 2.650.361 (1,89 persen);

4. Hanura: 2.161.507 (1,54 persen);

5. PBB: 1.099.848 (0,79 persen);

6. PKPI: 312.775 (0,22 persen); dan

7. Garuda: 702.536 (0,05 persen).

Itulah penyebab Partai Ummat tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024 serta nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2019. Layak ditunggu apakah usaha pengurus Partai Ummat selanjutnya bisa mengalahkan putusan KPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×