Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Perkara terorisme satu per satu sepertinya bakal makin terkuak di pengadilan. Setelah sebelumnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menyerahkan berkas pelaku terorisme ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kini giliran berkas penyandang dana tindakan terorisme yang menghancurkan dua hotel diserahkan. Berkas tersebut sudah dinyatakan P21 secara formil dan materil oleh Satgas penanganan perkara terorisme & lintas negara Kejaksaan Agung .
"Sudah diserahkan ke Kejari Jaksel berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Kamis lalu," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto. Berkas kini tengah dipelajari oleh jaksa penuntut.
Didik bilang, tersangka Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali yang ditangkap di Tanjakan Nagreg, Bandung, Jawa Barat oleh Densus 88 ini disangka telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya kepada Syaifuddin Zuhri alias Abu Khudaifah alias Muhammad alias Sholeh untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara meledakkan Bom di Hotel J.W Mariot dan Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan pada tanggal 17 Juli lalu.
Tersangka yang berkewarganegaraan Saudi Arabia dan tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak fasih berbahasa Inggris, pada pemeriksaan tahap II ini telah didampingi oleh penerjemah dari Kedutaan Besar Saudi Arabia guna memudahkan Penuntut Umum memeriksa tersangka.
Kepala Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi mengatakan, atas perbuatan tersangka Al Khelaiw Ali Abdullah als Ali telah diancam dengan Undang-undang Terorisme dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kajari juga menambahkan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memasuki tahap persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News