Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Departemen Pertahanan (Dephan) menilai, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memerlukan aturan khusus dalam menangani terorisme. Sebab, Dephan menjamin TNI tak akan merongrong wewenang Polri.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, tidak perlu merinci keterlibatan TNI dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan perundang-undangan lainnya. "Yang penting di lapangan sudah banyak kesepakatan pada tiap jajaran, antara komandan TNI dan Polri," ujar Juwono seusai pidato Presiden di DPR, Jumat (14/8).
Juwono yakin, Kapolri dan Panglima TNI sudah sepakat bahwa operasional penanganan terorisme ada di tangan Polri, sedangkan TNI mendukung secara terukur. "Ada aturan keterlibatan dengan kesepahaman pada tiap-tiap level, termasuk aparat sipil," terangnya.
Selain itu, tim antiteror TNI dalam melakukan aksinya akan menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim antiteror TNI akan mengedepankan Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan
Juwono juga meyakinkan bahwa desk antiteror TNI membagi informasi yang berkaitan dengan jaringan terorisme sehingga Polri bisa melakukan aksi antisipasi.
Sebelumnya, Panglima TNI Djoko Santoso akan menghidupkan kembali desk antiteror dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Desk antiteror pernah dibentuk tahun 2005 lalu saat Djoko Santoso menjabat kepala staf Angkatan Darat.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, Departemen Luar Negeri Indonesia dan Malaysia sedang mengatur pertemuan antar kedua pemimpin dengan agenda membahas kerjasama pembasmian terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News