Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, pada penyaluran DAK fisik 2021, dilakukan dengan proses normal sebagaimana diatur dalam PMK 130/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik. Pemerintah pun memberikan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan DAK fisik yang semula paling lambat 21 Juli menjadi 31 Agustus 2021 melalui KMK 13/2021 untuk meningkatkan penyaluran DAK fisik 2021.
Sedangkan pada penyaluran DAK nonfisik, Sri Mulyani menyebut realisasinya tercatat Rp 89,25 triliun atau 68,04% dari pagu. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan 9,94% dikarenakan rekomendasi penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap ketiga untuk 34 provinsi sebesar Rp 17,76 triliun dari Kementerian/Lembaga teknis baru diterima pada akhir September, sehingga disalurkan di Oktober 2021.
“Sehingga nanti mungkin DAK nonfisik akselerasinya baru akan terlihat pada Oktober yang akan disampaikan pada bulan depan,” sambungnya.
Lebih lanjut, untuk Dana Insentif Daerah (DID) hingga September 2021 sebesar Rp 8,28 triliun atau setara 61,3%, dan untuk dana otonom khusus (Otsus) sebesar Rp 6,90 triliun atau 32,4%.
Sri Mulyani menegaskan, keduanya mengalami penurunan dari 2020 adalah karena per akhir September pemda belum mengajukan permohonan salur.
Selanjutnya: Kementerian Investasi tawarkan proyek pembangunan alat penerangan jalan Kab. Madiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News