kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.305   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Penyaluran Pupuk Subsidi Tanpa Kontrak, Begini Penjelasan Pupuk Indonesia


Rabu, 17 Juli 2024 / 21:01 WIB
Penyaluran Pupuk Subsidi Tanpa Kontrak, Begini Penjelasan Pupuk Indonesia
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang Pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menilai kebijakan penyaluran pupuk subsidi perlu diperbaiki. Pasalnya, perseroan menyalurkan alokasi pupuk subsidi tanpa kontrak. 

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan pemerintah telah menambah volume pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Namun, untuk kontrak pertama yang sebesar 4,7 juta ton itui bakal habis di bulan Juli ini.

Sementara itu, untuk tambahan volume pupuk yang menjadi 9,5 juta ton itu, PT Pupuk Indonesia belum membuat kontrak baru dengan Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran administrasi anggaran yang belum siap.

“Awal tahun alokasi pupuk subsidi 4,7 juta ton dengan anggaran Rp 26,7 triliun, atas dasar itu Kementan berkontrak dengan kami dengan sejumlah uang yang ada. Yang sudah habis itu adalah volume kontraknya, ada perbedaan dengan volume kontrak dengan alokasi baru, karena kontraknya sedang dalam proses revisi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 Ton Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bone Sulsel

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.

Meski kontrak baru belum siap, Rahmad mengungkapkan, pihaknya akan menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang telah disepakati yakni sebanyak 9,5 juta ton.

Menurutnya, instruksi itu datang dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang mendesak agar penyaluran pupuk subsidi tidak berhenti meskipun kontrak dan anggaran belum tersedia. Bahkan, kata Rahmad, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta penyaluran pupuk subsidi tetap mengacu pada alokasi yang telah disepakati yaitu 9,5 juta ton.

"Ini sedang kita garap supaya itu (penyaluran pupuk subsidi) bisa dilakukan tanpa melanggar hukum. Karena menyalurkan tanpa ada kontrak jadi tantangan,"  ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmad memastikan, penyaluran pupuk subsidi bakal terus berjalan, ini demi mendukung peningkatan produksi pangan di Tanah Air.

“Kalau kita ngomong saklek-saklekkan ya seperti itu, tapi kita tidak boleh mengorbankan administratif, karena hal yang lebih subtantif kita harus mendorong produktifitas pertanian. Itu yang jadi kesepakatan bersama,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×