kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penyaluran dana penanganan dampak Covid-19 dinilai sangat lamban


Rabu, 24 Juni 2020 / 18:53 WIB
Penyaluran dana penanganan dampak Covid-19 dinilai sangat lamban
ILUSTRASI. Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA Laboratorium Mikrobiologi RSUD Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2020). Pengoperasian alat PCR yang dapat memeriksa 1.000 sampel tersebut, dih


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Hal ini sangat disayangkan, pasalnya apabila seluruh anggaran hanya diserahkan kepada Kemenkeu saja, maka kondisi di lapangan akan terus lamban. Kementerian teknis juga akan saling berebut dana alokasi Covid-19, tanpa program atau kebijakan yang jelas dan terukur.

"Terus terang contohnya UMKM, Kementerian teknisnya pusing program apa yang harus dilakukan. Jadi menurut saya, pemerintah harus mampu mengidentifikasi secara lebih detail kebutuhan di masing-masing sektor dan menjalankan fungsi litbangnya," paparnya.

Baca Juga: Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan

Apabila pemerintah siap untuk mengantisipasi kedua faktor tersebut, maka efektivitas dari anggaran penanganan Covid-19 ini baru bisa terlihat.

Adapun di dalam fungsi pengawasan, Fajar berharap agar peran masyarakat dan administrasi pemerintahan terkecil seperti Kepala Lurah atau Kepala Desa, bisa lebih proaktif.

"Self reporting atau self registration, khusus untuk kepala keluarga, masyarakat, atau bisnis termasuk UMKM, bisa menjadi solusi yang setidaknya dapat menjamin penyaluran dana Covid-19 tepat sasaran," kata Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×