kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Penyaluran Dana Desa tunggu payung hukum


Selasa, 15 Maret 2016 / 21:25 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah masih mempersiapkan penyaluran dana desa tahap pertama yang rencananya akan dilakukan pada bulan ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rampungnya beleid yang mengatur hal tersebut.

Beleid yang dimaksud yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan aturan turunannya berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

"Revisi PP sudah diparaf Pak Menteri Keuangan tinggal tunggu diparaf menteri lain dan Presiden. Setelah itu baru PMK terbit dan dana desa dicairkan. Paling lambat dicairkan akhir Maret," kata Boediarso saat dihubungi, Senin (14/3).

Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mengatur penyaluran dana desa menjadi dua tahap dari yaitu pada Maret sebesar 60% dan Agustus mendatang sebesar 40% dari pagu dana desa tahun ini yang sebesar Rp 46,9 triliun. Sebelumnya, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap, yaitu pada April sebesar 40%, Agustus 40%, dan Oktober 20% dari pagu.

Dengan demikian, pada Maret ini pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 28,14 triliun. Sedangkan sisanya, Rp 18,76 triliun disalurkan Agustus mendatang.

Selanjutnya, penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke RKU Desa bisa dilakukan. Sayangnya, Boediarso tidak menjelaskan lebih lanjut besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sementara untuk penyaluran dana desa tahap kedua, dilakukan dengan persyaratan bahwa kabupaten kota telah menyampaikan laporan penyaluran dana desa tahap pertama dari RKUD ke RKU Desa sekurang-kurangnya 50% dari dana desa yang telah disalurkan pada tahap pertama.

Boediarso mengatakan, dengan percepatan dan pemangkasan tahapan penyaluran dana desa tersebut diharapkan akan membantu desa dalam melaksanakan kegiatan yang memerlukan dana desa. Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap pergerakan ekonomi desa.

"Tetapi dengan catatan, desanya siap. Artinya dalam APBDes, program sudah terencana dengan baik. Kalau tidak tentu akan memperbesar dana idle, di tingkat kabupaten kota kalau belum disalurkan ke desa," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×