kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penurunan suku bunga BI sebagai respons melemahnya pertumbuhan kredit


Kamis, 24 Oktober 2019 / 20:17 WIB
Penurunan suku bunga BI sebagai respons melemahnya pertumbuhan kredit
ILUSTRASI. A security member walks as he patrols at Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan. Kendati begitu, pertumbuhan kredit mengalami perlambatan. Menurut data (BI), pertumbuhan kredit hingga Agustus 2019 sebesar 8,59% (yoy) atau lebih rendah dari Juli 2019 yang sebesar 9,58% (yoy).

Melihat hal itu, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, penurunan pertumbuhan kredit disebabkan masih adanya pelemahan dari sisi permintaan.

Baca Juga: Penurunan suku bunga BI untuk menjaga geliat konsumsi domestik

"Kalau kita lihat, paling besar turun dari sisi kredit modal kerja. Karena apa? Karena kegiatan usaha yang melambat karena penurunan permintaan konsumen," kata Lana kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).

Lana menambahkan, bila permintaan konsumen menurun, tentu agak berat bagi perusahaan untuk menambah kredit. Jadi, itulah salah satu yang membuat pertumbuhan kredit pada bulan tersebut menurun.

Penurunan konsumsi terjadi karena masyarakat menunda belanja karena membayar biaya transportasi yang lebih mahal, biaya pendidikan yang juga meningkat, dan juga biaya kesehatan.

Baca Juga: Penyaluran kredit melambat, BI catat pembiayaan dari pasar modal bergeliat




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×