kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penunggak ngotot tak mau bayar pajak


Kamis, 22 Januari 2015 / 07:50 WIB
Penunggak ngotot tak mau bayar pajak
DPK Perbankan: Teller menghitung uang di sebuah bank milik pemerintah di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Terus Mengalami Penurunan, OJK Catat Kredit Restrukturisasi Pandemi Rp 361 Triliun.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebagian besarĀ  dari 11 penunggak pajak yang terancam paksa badan atau gijzeling tetap tak mau mematuhi kewajibannya. Hanya tiga wajib pajak yang mau membayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun mau melakukan penyanderaan badan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak tersebut.

Seperti diketahui, DJP telah mengancam menahan 11 penunggak pajak. Mereka terdiri dari dua orang pribadi dengan nilai tunggakan sebesar Rp 11,7 miliar dan sembilan badan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 22,14 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, hanya tiga wajib pajak yang mulai membayar tagihan pajaknya. Wajib pajak pertama memiliki tagihan Rp 1 miliaran, sedang yang kedua Rp 750 juta. "Yang ketiga saya lupa, tapi jumlah pembayaran dari tiga wajib pajak tersebut ini lumayan besar," kata Bambang, tanpa menyebut identitas masing-masing wajib pajak, pekan lalu.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo, menambahkan, dari 11 wajib pajak, hanya enam wajib pajak yang bakal terkena gijzeling. Enam wajib pajak itu terdiri dari satu wajib pajak orang pribadi dan lima wajib pajak badan.

Namun, dari lima wajib pajak badan itu, ditangung oleh delapan orang. Dengan demikian, nantinya akan ada sembilan orang yang ditahan. "Tinggal ditandatangani Menteri Keuangan saja. Setelah itu, langsung polisi menangkapnya, kemudian dimasukkan ke penjara," kata Mardiasmo, Rabu (21/1).

Wajib pajak yang telah membayar atau mencicil kekurangan pajak, tidak akan terkena gijzeling.

Menurut Mardiasmo, harta miliki seorang wajib pajak sedang dilacak untuk dilelang demi melunasi tunggakannya. Selain itu, ada satu wajib pajak lainnya memiliki tunggakan Rp 10 miliar, tetapi baru mampu membayar sebesar Rp 3,5 miliar. "Mereka dikasih waktu untuk membayar pajaknya karena tujuan utamanya adalah membayar pajak," tambah Mardiasmo.

Ke depan, DJP juga akan melakukan gijzeling lagi. Saat ini, DJP memproses 34 penunggak pajak dengan total tagihan Rp 1,27 triliun.

Menurut Mardiasmo, 34 wajib pajak itu terdiri dari tujuh wajib pajak orang pribadi dan 27 wajib pajak badan yang dipertanggungjawabkan oleh 32 orang. Namun, Mardiasmo merahasiakan identitas wajib pajak tersebut. Menurutnya, upaya paksa terhadap 34 wajib pajak itu akan dilakukan setelah DJP merampungkan penyanderaan terhadap enam wajib pajak yang sudah diumumkan lebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×