kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Penjualan beras wajib berlabel Bahasa Indonesia


Rabu, 18 November 2015 / 18:12 WIB
Penjualan beras wajib berlabel Bahasa Indonesia


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penjualan beras wajib mencantumkan label berbasa Indonesia. Keterangan pada label harus mudah dibaca dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak. Hal ini harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, pedagang harus memperhatikan kebenaran label dengan barang jualannya. Kebenaran label meliputi jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya.

“Selain wajib berlabel dalam bahasa Indonesia, kemasan beras yang sesuai ketentuan, dalam hal ini food grade, juga wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang,” kata Widodo, dalam siaran persnya, Rabu (18/11).

Logo tara pangan merupakan penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. Sementara itu, kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang. "Itu instrumen yang digunakan dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi beras impor," ujar Widodo.

Widodo mengajak kementerian dan lembaga nonkementerian lainnya untuk ikut mengawasi peredaran beras. Misalnya, mengajak Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Kementerian Pertanian, maupun dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota mengenai jaminan keamanan beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×