kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penjual beras bermerk wajib terdaftar di Kemendag


Selasa, 26 Mei 2015 / 20:04 WIB
Penjual beras bermerk wajib terdaftar di Kemendag
ILUSTRASI. Kompres kantong mata dengan menggunakan kantong teh bisa digunakan untuk mengatasi mata panda secara alami.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menjelang bulan puasa, pemerintah memperketat penjulan beras. Tujuannya, agar pergerakan harga beras di pasar bisa dijaga.

Menteri perdagangan Rachmat Gobel bilang, aturan itu saat sedang disusun. Ia juga bilang masih mempertimbangkan, apakah bentuk aturannya berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian harga di masyarakat," ujar Rachmat, Selasa (26/5) di Istana Negara, Jakarta.

Adapun semua aturan itu nantinya akan merujuk kepada Undang-undang No. 7 tahun 2014. Secara substansi, aturan itu akan mewajibkan semua pelaku usaha yang menjual beras bermerk, mendaftar di Kemendag.

Selama ini, Rachmat bilang tidak semua pengusaha beras bermerk mendaftar di Kemendag. Ia menambahkan, dalam aturan itu juga akan mewajibkan pengusaha beras bermerk untuk melaporkan pencatatan persediaan beras ke Kemendag.

Aturan ini juga dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat penimbunan beras oleh pengusaha nakal. Oleh karenanya, aturan ini akan terbit dalam jangka waktu dekat ini.

Pelaksanaan aturan ini nantinya akan mendapatkan dukungan dari Kepolisian RI. Menurut Kapolri Badroddin Haiti, pihaknya akan ikut mengamankan persediaan pangan untuk mengantisipasi permainan harga di bulan puasa.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pemerintah juga berjanji untuk mengeluarkan Perpres yang berkaitan dengan pengaturan harga kebutuhan pokok, tidak hanya beras. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga dikeluarkan pemerintah.

Rachmat beralasan belum mendapatkan kabar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, aturan tersebut sudah di meja Jokowi untuk ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×