kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penjelasan resmi Antam soal pajak pembelian emas


Rabu, 04 Oktober 2017 / 21:25 WIB
Penjelasan resmi Antam soal pajak pembelian emas


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh Pasal 22.

Corporate Secretary ANTM Aprilandi Hidayat Setia mengatakan, meski dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 2 Oktober 2017, tetapi kebijakan ini sudah berlaku sebelumnya, “Imbauan ini merupakan penegasan kembali,” katanya kepada KONTAN, Rabu (10/4).

Ia melanjutkan, apa yang ada dalam pengumuman ini merupakan imbauan ANTM kepada para pembeli emas terkait kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. “Hal ini mengikuti regulasi pemerintah,” ujarnya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan tersebut sudah berjalan lama bahwa setiap pembelian emas batangan, akan dipungut PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Penjualnya, yang besarnya 0,45% untuk Pembeli yang punya NPWP, dan 0,9% untuk Pembeli yang tidak punya NPWP.

Nah, bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya. “Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya,” kata Hestu kepada KONTAN, Rabu (10/4).

Ia melanjutkan, PMK 34/PMK.010/2017, itu perubahan dari PMK sebelumnya, di mana ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan juga sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×