Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) merilis pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh Pasal 22.
"Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, itu ketentuan yang sudah berjalan lama bahwa setiap pembelian emas batangan, akan dipungut PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Penjualnya.
PPh Pasal 22 tersebut, menurut Hestu, dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya. “Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya,” kata Hestu kepada KONTAN, Rabu (10/4).
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku 2 Oktober 2017 seperti yang disebutkan dalam pengumuman itu bukan berdasarkan ketentuan dari Ditjen Pajak, melainkan dari pihak ANTM. “Bukan dari DJP,” ujarnya.
Ia melanjutkan, PMK 34/PMK.010/2017, itu perubahan dari PMK sebelumnya, di mana ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan juga sudah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News