Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.
"Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut.
Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbutkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Investasi
Harga jual emas Antam naik Rp 3.000
Investasi
Harga jual emas Antam dipatok Rp 604.000
Investasi
Harga jual emas Antam turun Rp 1.000
Investasi
Harga emas Antam dibanderol Rp 608.000
Investasi
Harga emas Antam lebih murah Rp 2.000
Investasi