kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Kemenkeu soal Green Sukuk minimal Rp 1 juta yang dianggap mahal


Sabtu, 16 November 2019 / 17:23 WIB
Penjelasan Kemenkeu soal Green Sukuk minimal Rp 1 juta yang dianggap mahal
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan yang memantau perdagangan obligasi atau surat utang di dealing room Bank BRI di Jakarta, Selasa (12/8/2014). Pemerintah kembali melelang tiga seri sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan target indikatif Rp 1,5 triliun. K


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan alasan nominal penjualan obligasi Green Sukuk ST-006 yang ditawarkan mulai Rp 1 juta. 

Ini sekaligus menjawab penjualan obligasi masih dianggap tinggi nilainya dibanding instrumen investasi lainnya. Contohnya, emas, saham, reksa dana, dan deposito yang bisa disasar oleh para investor, terutama milenial untuk berinvestasi. 

Baca Juga: Harga kemahalan, penawaran pada lelang sukuk pekan ini lesu

"Ketika masih offline, itu minimalnya malah Rp 5 juta. Kemudian, online tadi kami turunkan Rp 1 juta. Kenapa tidak Rp 500.000 atau Rp 100.000? Ada pertimbangan, pertama cost. Kalau kita punya uang deposito buat kita mudah, tinggal ke bank saja serahkan uangnya dan disimpan di bank itu saja," kata Luki dalam event Green Sukuk Investorday, di Jakarta, Sabtu (16/11).

Cost yang dimaksud Luky yakni pengeluaran yang dibagi hasil oleh distributor yang telah dipilih bekerja sama untuk memasarkan. Selain itu ada juga biaya administrasi yang dibayarkan. 

"Kalau pembelian Sukuk ini, kami bekerja sama dengan distribusi. Distribusi ini masuk ke rekening pemerintah, itu baru aliran uang masuknya saja," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah hanya serap Rp 8 triliun pada lelang sukuk Selasa (12/11)

Begitu pula, proses penerbitan yang juga menggelontorkan biaya. Oleh karena itu, dari perhitungan biaya inilah yang membuat pihak Kementerian Keuangan hanya bisa menawarkan penjualan obligasi minimal Rp 1 juta. 

"Kami menggunakan online itu dari semester II-2018. Kalau tahun lalu kita 5 kali penerbitan, tahun ini 10 kali penerbitan. Tapi yang pasti kami menggunakan online memang memudahkan," katanya. 

Pemerintah telah membuka masa penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel seri ST006. 

Baca Juga: Lelang SBSN diproyeksikan menarik Rp 30 triliun minat investor

Masa penawaran ini akan berakhir pada 21 November 2019. Tingkat imbalan atau kupon minimal untuk ST-006 sebesar 6,75 yang persen sementara jatuh tempo 10 November 2021. 

Lantaran Green Sukuk Ritel seri ST006 berjenis surat utang ritel, tak perlu keluar banyak uang untuk membelinya. Sebab sukuk ritel ini bisa dibeli mulai Rp 1 juta. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Green Sukuk Minimal Rp 1 Juta Dianggap Mahal, Ini Kata Kemenkeu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×