kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penjelasan DPR tentang klaim UU Desa dari Prabowo


Selasa, 17 Juni 2014 / 11:52 WIB
Penjelasan DPR tentang klaim UU Desa dari Prabowo
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa Budiman Sudjatmiko membantah klaim calon presiden Prabowo Subianto tentang RUU Desa. Prabowo sebelumnya mengatakan, telah mendorong munculnya RUU Desa yang memberikan dukungan Rp 1 miliar per desa.

Menurut Budiman, sebelumnya RUU Desa tidak tertera dalam program legislasi nasional (Prolegnas). UU Desa lahir atas dorongan 40.000 kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara pada aksi demonstrasi Februari 2010 di Gedung DPR dan lapangan Monas. Setelah aksi demo tersebut, barulah DPR sepakat memasukkan RUU Desa ke dalam Prolegnas.

"Setelah itu saya dan sesekali bersama (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso mengunjungi berbagai daerah mendengarkan aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut," kata Budiman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/6).

Budiman melanjutkan, DPR kemudian membentuk pansus RUU Desa dengan Achmad Muqowam sebagai ketua pansus, sementara dirinya beserta Chatibul Umam Wiranu dari Fraksi Demokrat dan Ibnu Munzir dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua pansus.

Salah satu perjuangan dalam RUU Desa, tutur Budiman, adalah mengalokasikan dana untuk desa sebesar 10% dari APBN. Namun, diputuskan bahwa dana desa sebesar 10% dari dana transfer daerah ekuivalen dengan 3% APBN.

"Tidak disebutkan nominal, hanya prosentase. Jadi UU Desa sama sekali tidak menyebutkan dana desa sebesar Rp 1 miliar," kata Budiman.

Budiman mengaku, selama pembahasan RUU Desa di DPR, pansus tidak pernah mendengarkan opini, masukan atau usulan dari Prabowo hingga UU Desa disahkan pada Desember 2013. Budiman tidak ingin Prabowo mengklaim seolah dirinya terlibat dalam memperjuangkan UU Desa sehingga dapat menyesatkan sejarah.

"Penjelasan ini mesti diberikan agar tidak ada pihak yang mengklaim seolah-olah merekalah yang memperjuangkan UU Desa apalagi memperjuangkan dana desa sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya.

Dalam debat kandidat capres yang dilakukan pada Minggu (15/6) lalu, Prabowo mengatakan bahwa dirinya telah mencanangkan dana Rp 1 miliar untuk desa bahkan sejak UU Desa terbentuk.

"Jadi, saya sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Dewan Penasihat Induk Koperasi Unit Desa, mereka mengatakan sudah tujuh tahun di DPR, dari Apdesi dan Parade Nusantara. Pada 26 Oktober 2013 saya bikin deklarasi itu sehingga memicu fraksi-fraksi di DPR," tutur Prabowo. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×