kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penjelasan Boediono Kecewakan Pansus Century


Selasa, 22 Desember 2009 / 15:11 WIB
Penjelasan Boediono Kecewakan Pansus Century


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penjelasan Wakil Presiden Boediono soal kasus Bank Century masih mengecewakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century. Terutama penjelasan soal pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang diwarnai dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Anggota Pansus Andi Rahmat mengatakan, mantan Gubernur BI itu tidak bisa menjelaskan soal PBI No. 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 yang ternyata dalam beleid itu berlaku surut satu hari sebelum aturan itu ditetapkan. "Tidak bisa menjelaskan kenapa berlaku surut hanya satu hari saja," ujar Andi kemarin seusai rapat pemeriksaan Boediono, Selasa (22/12).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Boediono tidak bisa menjelaskan padahal dirinya menjabat sebagai pengambilan kebijakan. "Konsekuensi sebagai pemimpin harusnya tahu soal pengambil kebijakan," ujar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×