Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Penjelasan Wakil Presiden Boediono soal kasus Bank Century masih mengecewakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century. Terutama penjelasan soal pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang diwarnai dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Anggota Pansus Andi Rahmat mengatakan, mantan Gubernur BI itu tidak bisa menjelaskan soal PBI No. 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 yang ternyata dalam beleid itu berlaku surut satu hari sebelum aturan itu ditetapkan. "Tidak bisa menjelaskan kenapa berlaku surut hanya satu hari saja," ujar Andi kemarin seusai rapat pemeriksaan Boediono, Selasa (22/12).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Boediono tidak bisa menjelaskan padahal dirinya menjabat sebagai pengambilan kebijakan. "Konsekuensi sebagai pemimpin harusnya tahu soal pengambil kebijakan," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News