kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peningkatan perkara PKPU terus berlanjut pada awal 2021


Minggu, 25 April 2021 / 16:38 WIB
Peningkatan perkara PKPU terus berlanjut pada awal 2021


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2021, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih terus terjadi. Hal ini diyakini karena imbas pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren PKPU dari kuartal ke kuartal sejak tahun 2020 cenderung mengalami peningkatan.

Tercatat, pada kuartal I - 2020 terdapat 117 permohonan PKPU dan 31 permohonan kepailitan. Kemudian, pada kuartal II-2020 terdapat 127 permohonan PKPU dan 17 permohonan kepailitan.

Permohonan PKPU tercatat mencapai 212 permohonan PKPU dan 29 permohonan kepailitan pada kuartal III-2020. Sedangkan pada kuartal IV-2020 terdapat 181 permohonan PKPU dan 38 permohonan kepailitan. Selanjutnya, pada kuartal I-2021 tercatat sebanyak 199 permohonan PKPU dan 36 permohonan kepailitan.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Perusahaan Afiliasi Sritex Milik Keluarga Lukminto Ini Digugat PKPU

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) HImpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, meningkatnya permohonan PKPU terjadi karena banyak pengusaha kesulitan likuiditas setahun terakhir ini. PKPU bisa saja terjadi karena diajukan oleh pihak kreditur atau juga oleh pihak debitur sendiri.

"Banyaknya PKPU ini terjadi secara alamiah karena pandemi yang berkepanjangan," ujar Ajib ketika dihubungi, Minggu (25/4).

Ajib menilai, dari sudut pandang ekonomi, adanya kontraksi ekonomi yang cukup dalam sebagai akibat pandemi membuat dunia usaha relatif kesulitan mengatur cashflow untuk terus menjalankan roda bisnis nya.

Sedangkan dari sudut pandang hukum bisnis, justru para pelaku usaha semakin melihat bahwa alternatif PKPU adalah alternatif jalan tengah agar tidak pailit dan adanya kepastian hukum atas penyelesaian masalah kredit berjalan.

Ia menilai, kreditur mempunyai kepastian dan jaminan dari kurator agar debitur bisa melakukan pola pembayaran yang bisa diterima. Karena kecenderungan di lapangan, sisi "kemauan" pembayaran hutang ini yang dilihat kurang dari pihak debitur.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×